Hutang
diakui bila transaksi yang menimbulkan kewajiban telah terjadi, AFB (statement
nomor. 4, paragraph 181) dan FASB (SFAC 5 paragraf 67) menyatakan bahwa hutang
diukur berdasarkan jumlah uang pada suatu transaksi. Kewajiban baru didapat
diakui bila memenuhi kriteria :
1. Memenuhi
definisi suatu kewajiban
2. Dapat
Diukur
3. Relevan
4. Dapat
diandalkan
Kewajiban
biasanya timbul dan diakui hanya kalau aktiva telah diserahkan atau perusahaan
telah membuat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aktiva.
Secara umum saat pengakuan dan pengukuran kewajiban cukup jelas; karena
kewajiban timbul dari perjanjian yang jumlah yang saat pembayarannya tercantum
dalam perjanjian (kontrak).
Dengan
demikian, besarnya nilai hutang tersebut harus didiskontokan dengan tingkat
bunga tertentu dengan rumus :
PV = F (1+r) -1
PV = Nilai
sekarang dari hutang pada tanggal pembelian
F = Aliran
kas masa mendatang pada periode t dari tanggal penilaian
R = Tingkat
bunga
Pendiskontoan terhadap elemen
laporan keuangan menurut weil (1990), hanya dapat dilakukan antara lain bila:
1. Elemen
tersebut menunjukkan kewajiban untuk membayar sejumlah tertentu yang dapat
ditaksir dengan cukup pasti.
2. Perusahaan
akan membayar jumlah tersebut dalam periode lebih dari satu tahun setelah
tanggal neraca.
Kewajiban timbul
dari
1. Kontrak
jumlah
2. Waktu
Pembayaran kewajiban
3. Syarat kontrak kewajiban
Kewajiban
lancar nonmoneter = Kewajiban untuk memberikan barang dan jasa dalam kualitas
tertentu
Perlakuan
uang muka sebagai kewajiban lancar :
1. Uang muka = Transaksi pendanaan
masa berjalan
2.Kewajiban memberikan barang dan
jasa bagian dari operasi berjalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar