Sistem akuntansi pemerintah daerah
meliputi serangkaian proses ataupun prosedur, baik manual maupun
terkomputerisasi, yang dimulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan
transaksi dan kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran
pemerintah daerah. Berdasarkan Permendagri No 13/2006, sistem akuntansi
pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD). PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (Kepala
SKPKD). Pejabat ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak
sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam sistem ini, PPKD dibantu oleh
PPK-SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Pejabat ini
bertugas mengloordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan
bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di tingkat SKPD. Sistem
akuntansi pemerintah daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur
akuntansi yaitu :
1.
Prosedur akuntansi penerimaan
kas.
Prosedur ini meliputi serangkaian proses, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan
transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan penerimaan kas pada
SKPD atau SKPKD.
2.
Prosedur akuntansi pengeluaran
kas.
Dalam prosedur ini meliputi serangkaian proses, baik
manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan dan
peringkasan transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan pengeluaran
kas pada SKPD atau SKPKD.
3.
Prosedur akuntansi selain kas.
Prosedur ini meliputi serangkaian proses, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan
transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan transaksi dan
kejadian keuangan selain kas pada SKPD atau SKPKD.
4.
Prosedur akuntansi aset.
Prosedur akuntansi aset meliputi serangkaian proses,
baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan dan pelaporan
akuntansi atas perolehan, hingga pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan,
pemindahan, perubahan klasifikasi dan penyusutan terhadap aset yang
dikuasai/digunakan SKPKD dan/atau SKPD. Prosedur akuntansi digunakan sebagai
alat pengendalian dalam pengelolaan aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau
SKPKD.
Sistem akuntansi yang biasa digunakan
pada sektor swasta adalah akuntansi yang berbasis akrual (accrual accounting),
sedangkan pada sektor publik lebih banyak menggunakan sistem akuntansi berbasis
kas (cash accounting).
Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
Meskipun sektor publik memiliki sifat dan karakteristik
yang berbeda dengan sektor swasta, akan tetapi dalam beberapa hal terdapat
persamaan yaitu :
1. Kedua
sektor, baik sektor publik maupun skctor swasta merupakan bagian integral dari
sistem ekonomi di suatu negara dan keduannya menggunakan sumber daya yang sama
untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Keduanya
menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya.
3. Kedua
sektor sama – sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk
melaksanakan fungsi manajemen yaitu : perencanaan, pengorganisasian dan
pengendalian.
4. Pada
beberapa hal, kedua sektor menghasilkan produk yang sama, misalnya : baik
pemerintah maupun swasta sama – sama bergerak di bidang transportasi massa,
pendidikan, kesehatan, penyediaan energi dan lain – lain.
5. Kedua
sektor terkait pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang
disyaratkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar