eng ing eng

Sistem Akuntansi Sektor Publik

Sistem akuntansi pemerintah daerah meliputi serangkaian proses ataupun prosedur, baik manual maupun terkomputerisasi, yang dimulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran pemerintah daerah. Berdasarkan Permendagri No 13/2006, sistem akuntansi pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (Kepala SKPKD). Pejabat ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam sistem ini, PPKD dibantu oleh PPK-SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Pejabat ini bertugas mengloordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di tingkat SKPD. Sistem akuntansi pemerintah daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi yaitu :

1.      Prosedur akuntansi penerimaan kas.
Prosedur ini meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan penerimaan kas pada SKPD atau SKPKD.
2.      Prosedur akuntansi pengeluaran kas.
Dalam prosedur ini meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan pengeluaran kas pada SKPD atau SKPKD.
3.      Prosedur akuntansi selain kas.
Prosedur ini meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang berkaitan dengan transaksi dan kejadian keuangan selain kas pada SKPD atau SKPKD.
4.      Prosedur akuntansi aset.
Prosedur akuntansi aset meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, hingga pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahan, perubahan klasifikasi dan penyusutan terhadap aset yang dikuasai/digunakan SKPKD dan/atau SKPD. Prosedur akuntansi digunakan sebagai alat pengendalian dalam pengelolaan aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.
Sistem akuntansi yang biasa digunakan pada sektor swasta adalah akuntansi yang berbasis akrual (accrual accounting), sedangkan pada sektor publik lebih banyak menggunakan sistem akuntansi berbasis kas (cash accounting).
Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
Meskipun sektor publik memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda dengan sektor swasta, akan tetapi dalam beberapa hal terdapat persamaan yaitu :
1.      Kedua sektor, baik sektor publik maupun skctor swasta merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di suatu negara dan keduannya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
2.      Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya.
3.      Kedua sektor sama – sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen yaitu : perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian.
4.      Pada beberapa hal, kedua sektor menghasilkan produk yang sama, misalnya : baik pemerintah maupun swasta sama – sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi dan lain – lain.
5.      Kedua sektor terkait pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar