Manfaat atau
keuntungan dan perdagangan internasional dapat dijelaskan dengan dua teori,
yaitu:
1.
Teori
keunggulan mutlak (Absolut Advantage Theory)
Teori ini
dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776) yang
menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan mempunyai keunggulan mutlah atas
barang tertentuapabila negara tersebut mampu memproduksinya dengan biaya lebih
rendah dibanding negara lain. Dalam rangka mencaai keunggulan mutlak, Adam
Smith mengemukakan ide tentang pembagian kerja internasional (spesialisasi).
Dengan adanya spesialisasi internasional ini akan memiliki keuntungan antara
lain:
a.
Dapat
memberikan hasil beruoa manfaat (gains from trade) yang berupa kenaikan
produksi dan konsumsi barang/jasa.
b.
Setiap
negara akan menekankan produksi barang yang memiliki keuntungan alamiah maupun
keuntungan yang diperkembangkan.
Dengan demikian setiap negara akan melakukan
spesialisasinya dalam produksi yang memiliki keuntungan mutlak, yaitu
keuntungan yang dinyatakan dalam banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk
membuat barang-barang tersebut. Keuntungan ini baru akan diperoleh apabila
suatu negara mampu memproduksi suatu barang dengan jam/hari kerja yang lebih
sedikit dibandingkan dengan negara lain.
2.
Teori
Keunggulan Komparatif (Comparative Adventage Theory)
Teori keunggulan
komparatif pertamakali diperkenalkan pada tahun 1817 oleh David Ricardo, karena
itu biasa disebut juga sebagai prinsip keunggulan komparatif Ricardian. Dalam
teori ini Ricardo merasa kurang puas dengan teori Adam Smith, kemudian
diperbaiki dengan mengajukan dua perbedaan dalam perdagangan:
a.
Perdagangan
dalam negeri
b.
Perdagangan
luar negeri
Untuk perdagangan luar negeri menurut Ricardo baru bisa
berlaku teori keuntungan mutlak Adam Smith, sehingga untuk perdagangan luar
negeri keuntungan itu kurang bisa terpakai, sehingga dalam perdagangan luar
negeri harus menggunakan keuntungan/ongkos komparatif.
Menurut teori ini kedua
negara masih dapat melakukan perdagangan meskipun salah satunya mempunyai
keunggulan mutlak dalam memproduksi barang, asalkan biaya relatif untuk
memproduksi barang di kedua negara tersebut berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar