eng ing eng

Teori-Teori Manfaat (Keuntungan) Perdagangan Internasional


Manfaat atau keuntungan dan perdagangan internasional dapat dijelaskan dengan dua teori, yaitu:
1.      Teori keunggulan mutlak (Absolut Advantage Theory)
Teori ini dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776) yang menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan mempunyai keunggulan mutlah atas barang tertentuapabila negara tersebut mampu memproduksinya dengan biaya lebih rendah dibanding negara lain. Dalam rangka mencaai keunggulan mutlak, Adam Smith mengemukakan ide tentang pembagian kerja internasional (spesialisasi). Dengan adanya spesialisasi internasional ini akan memiliki keuntungan antara lain:

a.       Dapat memberikan hasil beruoa manfaat (gains from trade) yang berupa kenaikan produksi dan konsumsi barang/jasa.
b.      Setiap negara akan menekankan produksi barang yang memiliki keuntungan alamiah maupun keuntungan yang diperkembangkan.
Dengan demikian setiap negara akan melakukan spesialisasinya dalam produksi yang memiliki keuntungan mutlak, yaitu keuntungan yang dinyatakan dalam banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang tersebut. Keuntungan ini baru akan diperoleh apabila suatu negara mampu memproduksi suatu barang dengan jam/hari kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain.

2.      Teori Keunggulan Komparatif (Comparative Adventage Theory)
Teori keunggulan komparatif pertamakali diperkenalkan pada tahun 1817 oleh David Ricardo, karena itu biasa disebut juga sebagai prinsip keunggulan komparatif Ricardian. Dalam teori ini Ricardo merasa kurang puas dengan teori Adam Smith, kemudian diperbaiki dengan mengajukan dua perbedaan dalam perdagangan:
a.       Perdagangan dalam negeri
b.      Perdagangan luar negeri
Untuk perdagangan luar negeri menurut Ricardo baru bisa berlaku teori keuntungan mutlak Adam Smith, sehingga untuk perdagangan luar negeri keuntungan itu kurang bisa terpakai, sehingga dalam perdagangan luar negeri harus menggunakan keuntungan/ongkos komparatif.
Menurut teori ini kedua negara masih dapat melakukan perdagangan meskipun salah satunya mempunyai keunggulan mutlak dalam memproduksi barang, asalkan biaya relatif untuk memproduksi barang di kedua negara tersebut berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar