eng ing eng

TERJADINYA KEWAJIBAN (HUTANG)


A. Keadaan Yang Dapat Menimbulkan Hutang
            Definisi yang dikemukakan FASB diatas merupakan upaya untuk memberikan penafsiran semantic (interpretatif) bagi suatu unit usaha. Dua karakteristik yang penting adalah kewajiban tersebut sudah ada pada saat itu dan harus merupakan hasil transaksi masa lalu. Transaksi tersebut dapat berupa transaksi keuangan atau kejadian non keuangan seperti timbulnya kecelakaan yang menimbulkan kewajiban untuk menggantikan suatu kerusakan.
            Kohler, (1970: hal 263) menyatakan bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang atau jasa khususnya hutang yang memiliki kinerja sebagai berikut :
A.    Terjadi/telah terjadi (current liability)
B.     Terjadi pada suatu saat tertentu dimasa mendatang misalnya hutang untuk pembiayaan (funded debt), hutang yang masih harus dibayar (accured liability)
C.     Terjadi karena tindak dilaksankannya suatu tindakan dimasa yang akan datang, misalnya pendapatan yang ditangguhkan dan hutang bersyarat (contingent liability),
Atas kejadian diatas, maka dapat dirumuskan bahwa hutang dapat terjadi karena beberapa
Faktor berikut ini :

1.      Kewajiban Legal/kontrak (Contractual Liabilities)
Kewajiban Legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hukum untuk membayar kas atau menyerahkan barang/jasa kepada entitas tertentu.
2.      Kewajiban Konstruktif (Constructive Liabilities)
            Kewajiban konstruktif terjadi karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan/kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah tertentu dimasa yang akan datang.
3.      Kewajiban Ekuitabel
            Kewajiban Ekuitabel adalah hutang yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alasan moral/etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum. Kewajiban Ekuitabel dapat dianggap sebagai kewajiban oleh kedua belah pihak yang terlibat meskipun terjadinya tidak melalui proses hukum. Jadi kewajiban/hutang yang dicatat dalam laporan keuangan tidak harus berasal dari kewajiban/hutang yang sah menurut aturan hukum. Biasanya kewajiban ini timbul karena adanya keharusan untuk membuat pembayaran dimasa mendatang demi hubungan bisnis yang baik atau karena kebiasaan pelaku bisnis yang dianggap baik.

B. Unconditional Right Of Offset
          Kewajiban yang berasal dari kontrak berjalan untuk memperoleh suatu barang/jasa dimasa mendatang dapat dikatakan sebagai suatu transaksi hutang atau sebaliknya bukan hutang. Kewajiban tersebut merupakan suatu transkasi keuangan yang berasal dari transaksi usaha dan menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran dimasa mendatang, apabila suatu barang/jasa telah diterima.
            Atas dasar berbagai sumber terjadinya hutang diatas, maka secara umum dapat dirumuskan bahwa hutang harus diakui dalam laporan keuangan apabila memenuhi kriteria berikut ini :
1.      Adanya kemungkinan bahwa pengorbanan potensi jasa/manfaat ekonomi masa mendatang akan dilakukan atau akan terjadi.
2.      Jumlah hutang dapat diukur dengan cukup pasti.

Sementara itu Kam (1990) mengatakan bahwa hutang dapat diakui berdasarkan kondisi berikut ini :
1.      Didasarkan pada hukum
Adanya dasar hukum yang menyebabkan terjadinya hutang merupakan syarat legal untuk mengakui hutang meskipun seringkali dapat terjadi karena kewajiban ekuitabel.
2.      Pemakaian prinsip konservatisme
Prinsip konservatisme mensyaratkan untuk mengantisipasi kerugian daripada keuntungan. Jadi rugi/hutang akan segera diakui kalau ada kemungkinan terjadi. Pencatatan terhadao rugi hutang semacam ini merupakan praktek yang diterima umum.
3.      Substansi ekonomi suatu transaksi
Apabila suatu transaksi ditinjau dari makna ekonomisnya telah terjadi, maka hutang dapat segera diakui dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Substansi ekonomiberkaitan dengan relevansi informasi akuntansi.
4.      Kemampuan mengukur nilai hutang
kriteria ini berkaitan dengan reliabilitas informasi. Apabila pengukuran terhadap hutang sangat subyektif/arbiter, maka lebih baik tidak dilakukan pengukuran dan hutang tidak dicatat dalam neraca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar