A. Keadaan Yang Dapat Menimbulkan Hutang
Definisi yang dikemukakan FASB
diatas merupakan upaya untuk memberikan penafsiran semantic (interpretatif)
bagi suatu unit usaha. Dua karakteristik yang penting adalah kewajiban tersebut
sudah ada pada saat itu dan harus merupakan hasil transaksi masa lalu.
Transaksi tersebut dapat berupa transaksi keuangan atau kejadian non keuangan
seperti timbulnya kecelakaan yang menimbulkan kewajiban untuk menggantikan
suatu kerusakan.
Kohler, (1970: hal 263) menyatakan
bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang
atau jasa khususnya hutang yang memiliki kinerja sebagai berikut :
A. Terjadi/telah
terjadi (current liability)
B. Terjadi
pada suatu saat tertentu dimasa mendatang misalnya hutang untuk pembiayaan
(funded debt), hutang yang masih harus dibayar (accured liability)
C. Terjadi
karena tindak dilaksankannya suatu tindakan dimasa yang akan datang, misalnya
pendapatan yang ditangguhkan dan hutang bersyarat (contingent liability),
Atas
kejadian diatas, maka dapat dirumuskan bahwa hutang dapat terjadi karena
beberapa
Faktor
berikut ini :
1. Kewajiban
Legal/kontrak (Contractual Liabilities)
Kewajiban
Legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan
hukum untuk membayar kas atau menyerahkan barang/jasa kepada entitas tertentu.
2. Kewajiban
Konstruktif (Constructive Liabilities)
Kewajiban konstruktif terjadi karena
kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan/kondisi tertentu, meskipun
secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk membayar
sejumlah tertentu dimasa yang akan datang.
3. Kewajiban
Ekuitabel
Kewajiban Ekuitabel adalah hutang
yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alasan
moral/etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum. Kewajiban
Ekuitabel dapat dianggap sebagai kewajiban oleh kedua belah pihak yang terlibat
meskipun terjadinya tidak melalui proses hukum. Jadi kewajiban/hutang yang
dicatat dalam laporan keuangan tidak harus berasal dari kewajiban/hutang yang
sah menurut aturan hukum. Biasanya kewajiban ini timbul karena adanya keharusan
untuk membuat pembayaran dimasa mendatang demi hubungan bisnis yang baik atau
karena kebiasaan pelaku bisnis yang dianggap baik.
B. Unconditional Right Of Offset
Kewajiban
yang berasal dari kontrak berjalan untuk memperoleh suatu barang/jasa dimasa
mendatang dapat dikatakan sebagai suatu transaksi hutang atau sebaliknya bukan
hutang. Kewajiban tersebut merupakan suatu transkasi keuangan yang berasal dari
transaksi usaha dan menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran dimasa
mendatang, apabila suatu barang/jasa telah diterima.
Atas dasar berbagai sumber
terjadinya hutang diatas, maka secara umum dapat dirumuskan bahwa hutang harus
diakui dalam laporan keuangan apabila memenuhi kriteria berikut ini :
1. Adanya
kemungkinan bahwa pengorbanan potensi jasa/manfaat ekonomi masa mendatang akan
dilakukan atau akan terjadi.
2. Jumlah
hutang dapat diukur dengan cukup pasti.
Sementara
itu Kam (1990) mengatakan bahwa hutang dapat diakui berdasarkan kondisi berikut
ini :
1. Didasarkan
pada hukum
Adanya dasar hukum yang
menyebabkan terjadinya hutang merupakan syarat legal untuk mengakui hutang
meskipun seringkali dapat terjadi karena kewajiban ekuitabel.
2. Pemakaian
prinsip konservatisme
Prinsip konservatisme
mensyaratkan untuk mengantisipasi kerugian daripada keuntungan. Jadi rugi/hutang
akan segera diakui kalau ada kemungkinan terjadi. Pencatatan terhadao rugi
hutang semacam ini merupakan praktek yang diterima umum.
3. Substansi
ekonomi suatu transaksi
Apabila suatu transaksi
ditinjau dari makna ekonomisnya telah terjadi, maka hutang dapat segera diakui
dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Substansi ekonomiberkaitan dengan
relevansi informasi akuntansi.
4. Kemampuan
mengukur nilai hutang
kriteria ini
berkaitan dengan reliabilitas informasi. Apabila pengukuran terhadap hutang
sangat subyektif/arbiter, maka lebih baik tidak dilakukan pengukuran dan hutang
tidak dicatat dalam neraca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar